Sabtu, 05 Januari 2019

Definisi hukum pembangunan

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG
           Pembangunan Hukum Nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut.
         Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, belum mengalami perubahan, dan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.
     Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke dalam sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepen­tingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.
1.2      TUJUAN PENULISAN
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa bisa mengetahui tentang beberapa hal seperti:
1.    Definisi hukum dalam pembangunan.
2.    Prioritas pembangunan nasional dalam bidang infrastuktur dan 
  Kebijakan pemerintah dalam infrastruktur
3.    Fungsi dan peran APBN
4.    Struktur dan susunan APBN
5.    Prinsip-prinsip dalam  APBN 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates