Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek
2. Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
Pemilik proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah :
1. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4. Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2. Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah :
1. Pengadaan kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing)serta metode kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b. waktu pelaksanaan,
c. kualitas pekerjaan,
d. kuantitas pekerjaandan
e. keamanan kerja.
f. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi
g. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
h. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
i. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN
A. Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
B. Manager lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
C. Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
D. Kepala Administrasi Proyek
Adapun tugas administrasi proyek dapat dijabarkan sebagai berikut ini:
1. Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
2. Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi keuangan
3. Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
4. Membuat laporan keuangan proyek
E. Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1. Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
2. Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
3. Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
F. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang
G. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
H. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
1. Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
2. Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
3. Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
4. Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
I. Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
1. Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
2. Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
3. Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
4. Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
5. Bertanggung jawab kepada logistik
J. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/
0 komentar:
Posting Komentar