ASPEK AGRARIA
DALAM PEMBANGUNAN
Definisi
Agraria merupakan hal-hal yang
terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan.
Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat
dengan pertanian (dalam
pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena
terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria
bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait
dengan lahan. Geodesi merupakan
alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan
hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan
ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok,
hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah,
ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Hukum Agraria
Nasional
UUD 1945 meletakkan dasar politik
agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan
kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat imperative
yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan
untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan
kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1. Menggunakan
kebijaksanaan dan tafsir baru
2. Penghapusan hak-hak
konversi
3. Penghapusn tanah
partikelir
4. Perubahaan peraturan
persewaan tanah rakyat
5. Peraturan tambahan
untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
6. Peraturan dan tindakan
mengenai tanah-tanah perkebunan
7. Kenaikan canon dan
cijn
8. Larangan dan
penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa ijin
9. Peraturan perjanjian
bagi hasil(tanah pertanian)
10. Pengalihan tugas dan
wewenang agraria
Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan
Hukum Agraria Nasional
Menurut Notonagoro, Faktor-faktor
yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1. Faktor
Formal, yaitu Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum
diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu,
berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada
peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS)
dan pasal 2 Aturan peralihan UUD 1945.
2. Faktor
Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang
meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku
Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum
Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia
merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria colonial ini harus diganti dengan
sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku secara nasional.
3. Faktor
Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum
Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk
kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum
Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti
dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi,
air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia.
4. Faktor
Agraria Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan
: Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang
mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5. Faktor
Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai
keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria
nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Asas-asas hukum agraria
1. Asas
nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan
bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah
atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak
membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli
maupun keturunan.
2. Asas
dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat
tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat
(pasal 2 ayat 1 UUPA)
3. Asas
hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai
sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari
segi-segi negatifnya
4. Asas
fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan
bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan
kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
5. Asas
kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan
bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
6. Asas
non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum
Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun
keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak
artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7. Asas
gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam
lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya,
Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama
dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
8. Asas
unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu
UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria
yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9. Asas
pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale
scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang
menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu
tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala
sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
0 komentar:
Posting Komentar