This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Januari 2019

TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONAL OF CONTRACT

Dalam dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Canada dan lain-lain.
Pada Negara Indonesia umumnya kita sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).

1.    Sistim FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels)
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional.
FIDIC mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuanpertemuan lain untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang. Perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA (International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey).
SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1987
a.    Definisi dan Interpretasi (Definitions and Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi kata-kata atau istilah yang mempunyai arti khusus yang dengan demikian baik Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama mengenai suatu kata atau ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
b.  Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa (Assigment & Subcontracting)
·         Dalam pasal ini ditetapkan bahwa Penyedia Jasa tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna Jasa
·         Demikian pula untuk penyerahan pekerjaan kepada subPenyedia Jasa beserta pengaturan untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di subkontrakkan tanpa memerlukan izin tertulis dari Pengguna Jas
Perjanjian/Kontrak (Agreement)
Terlihat bahwa Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
a.       Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
b.      Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
c.       Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
d.      Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.

2.  Sistim JCT (Joint Contract Tribunals)
a.    STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut :
1.      STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint Contracts Tribunal form of Building Contract
2.      Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract).
3.      Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negaranegara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
4.      Di sini yang akan diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun 1980 untuk standar formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumendokumen berikut.

b.    PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE OF AGREEMENT)
1.      keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
2.      Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
3.      memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4.      memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5.      memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.

3.   Sistim AIA (American Institute of Architects)
STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA), American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time (Article 8).
2.      Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.      Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4.      Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
5.      Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10)
6.      Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
7.      Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works” (Article 12).
8.       Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).

4.      Sistim SIA (Singapore Institute of Architects)
1.      STANDAR/SISTIM KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi Bangunan Gedung, yang bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a. Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b.Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c. Lampiran (APPENDIX)
d.Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.

2.      PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE CONTRACT)
a.       Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai persetujuan Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara gedung dan pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana lokasinya). Di sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan pekerjaan termasuk perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tetap.
b.      Jenis Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam kontrak akan di ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan pekerjaan dan bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian Pekerjaan (Bill of Quantites).
c.       Dokumen Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas Pekerjaan dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama orang dan nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud dengan Architect adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kontrak atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam hal Architect di berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA sehingga Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata cara penggantian ini antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak beserta akibatnya terhadap pekerjaan.
3.      Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract).
Standar kontrak SIA mempunyai Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang terdiri dari 39 Pasal yang berisi 150 ayat sebagai berikut :
a.       Architect’s directions and instructions (8 ayat)
b.      Methods of working and temporary Works (3 ayat)
c.       Design and completion responsibilities (4 ayat)
d.      Programme (3 ayat)
e.      Make-up of Contractor’s prices (3 ayat)
f.        Administration (9 ayat)
g.       Statutory Obligation (2 ayat)
h.      Setting Out
i.         Acces for Architect
j.        Possession of Site and Commencement of Work (2 ayat)
k.       Quality of Materials and Workmanship (5 ayat)
l.         Variation and Valuation of Additional Payments (6 ayat)
m.    Measurement and Bill of Quantities (3 ayat)
n.      Discrepancy or Divergence
o.      Assignment and Subcontracting (3 ayat)
p.      Plant and Materials (5 ayat)
q.      Artists, Tradesman and other Contractors
r.        Indemnities to Employer (3 ayat)
s.       Insurance against injury to Person, Property and Workman (3 ayat)
t.        Insurance of Works (2 ayat)
u.      Due Diligence by Contractor
v.       Time for Completion (2 ayat)
w.     Extension of time (3 ayat)
x.       Delay in Completion and Liquidated Damages (5 ayat)
y.       Phased or Staged Completion (3 ayat)
z.       Partial Re-Occupation (3 ayat)
aa.   Maintenance following Completion (5 ayat)
bb.  Designated and Nominated Subcontractors and Suppliers (7 ayat)
cc.    Nomination and Rights of Objection (4 ayat)
dd.  Payment of Nominated Subcontractors dan Suppliers (5 ayat)
ee.  Payment of Contractor and Interim Certificate (12 ayat)
ff.     Termination by Employer (11 ayat)
gg.   Termination by Contractor (5 ayat)
hh.  Outbreak of War (3 ayat)
ii.       War Damage (4 ayat)
jj.      Antiquaties (2 ayat)
kk.   Arbitration (11 ayat)
ll.      Additional Optional Clause for Fluctuations (4 ayat)
mm.  Additional Optional Clause Permitting Insurance Excesses
nn.  Appendix
oo.   Addendum on amendments to SIA 80 Contract.


DAFTAR PUSTAKA
http://seputariinternationalstandardcontract.blogspot.com/2018/11/international-standard-conditional-of.html
Share:

UNSUR-UNSUR PENYELANGGARA JASA KONTRUKSI

Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek
2.      Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
Pemilik proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah :
1.      Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.      Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3.      Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4.      Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5.      Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan Perencana                                                                                                                      
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1.      Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.      Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3.      Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4.      Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.


 Konsultan Pengawas 
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2.      Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3.      Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4.      Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
1.      Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2.      Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3.      Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4.      Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
1.      Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2.      Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3.      Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing)serta metode kerja.
4.      Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a.       biaya pelaksanaan,
b.      waktu pelaksanaan,
c.       kualitas pekerjaan,
d.      kuantitas pekerjaandan
e.       keamanan kerja.
f.        Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi
g.      Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
h.      Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
i.        Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN

A. Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
B. Manager lapangan (Site Manager)
   Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.

C. Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
D. Kepala Administrasi Proyek
Adapun tugas administrasi proyek dapat dijabarkan sebagai berikut ini:
1.      Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
2.      Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
3.      Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
4.      Membuat laporan keuangan proyek
E. Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
2.      Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
3.      Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
F. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.   Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang
G. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
H. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
1.      Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
2.      Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
3.      Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
4.      Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
I. Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
1.      Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
2.      Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
3.      Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
4.      Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
5.   Bertanggung jawab kepada logistik
J. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.





DAFTAR PUSTAKA
https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/

Share:

PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Masyarakat juga memiliki peran dalam jasa konstruksi. Adapun peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
    Hak masyarakat :
    a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
    b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
   Kewajiban Masyarakat:
   a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
   b. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.  Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3.  Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
   a. Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
   b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
   c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
   d.Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
      e.Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

Adapun Penyelenggaraan sengketa pada jasa konstruksi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Jasa konstruksi yang bersengketa dapat diselsaikan dengan cara pengadilan ataupun diluar berdasarkan kesepakatan antar pihak
b.       Penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana  dalam penyelenggaraan konstruksi


DAFTAR PUSTAKA
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html
Share:

Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi


Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi
Konstruksi merupakan aktivitas yang tidak sederhana, bersifat multidisiplin serta dipengaruhi oleh banyak kepentingan. Tak heran apabila sengketa konstruksi rentan terjadi. Dalam catatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sengketa konstruksi mendomininasi 420 kasus yang ditangani BANI pada periode 1999 sampai dengan 2016, yakni 30,8% dari total kasus.[1]
Di bawah rezim Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi tersedia melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Serta tidak tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Jenis penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi 1999 antara lain arbitrase, baik berupa lembaga atau ad-hoc yang bersifat nasional maupun internasional, mediasi, konsiliasi atau penilai ahli.
Sementara itu, dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi 1999, penyelesaian sengketa yang timbul dari Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi atau dalam hal tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata acara penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Adapun tahapan penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017 adalah sebagai berikut:
1.         mediasi;
2.         konsiliasi; dan
3.         arbitrase.
Serta adanya dewan sengketa yang dalam bagian Penjelasan UU Jasa Konstruksi 2017 diberikan pengertian sebagai tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi.
Dengan demikian, semangat yang diusung dalam UU Jasa Konstruksi 2017 adalah penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dengan mengutamakan penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Namun demikian, kiranya perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi 2017. Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi 2017, salah satu klausula yang dipersyaratkan tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah ketentuan mengenai: (a) penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; dan (b) pilihan penyelesaian sengketa konstruksi. Dalam bagian penjelasan Pasal 47 ayat (1) mengenai penyelesaian perselisihan disebutkan:
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan “penyelesaian perselisihan” dan “penyelesaian sengketa”. Apabila mengacu pada pengertian “sengketa” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sengketa” berarti pula “perselisihan”.[2]Dengan demikian, dalam UU Jasa Konstruksi 2017 masih tercantum upaya hukum penyelesaian perselisihan melalui pengadilan, walaupun dalam batang tubuh UU Jasa Konstruksi 2017 tidak mencantumkan hal tersebut.
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya di luar jalur pengadilan kiranya tepat untuk diterapkan pada sengketa konstruksi dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama, kerahasiaan mengenai sengketa. Kerahasiaan merupakan salah satu keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, baik pada saat proses maupun terhadap putusan yang tidak dipublikasikan. Mengingat konstruksi terkait dengan banyak proses yang mana tidak seluruhnya dapat dibuka untuk umum, terutama apabila bangunan yang menjadi obyek sengketa termasuk dalam objek vital negara. Selain itu, diperlukan untuk menjaga hubungan baik di antara para pihak, mengingat pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi adalah terbatas.
Kedua, para pihak dapat memilih pihak penengah (mediator/konsiliator/arbitrator) yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Menurut Hellard (1987), sengketa konstruksi dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:
1.         Sengketa berkaitan dengan waktu (keterlambatan progress);
2.         Sengketa berkaitan dengan finansial (klaim dan pembayaran);
3.         Sengketa berkaitan dengan standar pekerjaan (desain dan hasil pekerjaan);
4.         Konflik hubungan dengan orang-orang di dalam industri konstruksi.
Pada umumnya sengketa-sengketa tersebut atas akan berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal bersifat teknis. Pada dasarnya Kontrak Kerja konstruksi merupakan kontrak yang bersifat khusus yang mana memuat banyak aspek teknis.Sebagai contoh, sengketa berkaitan dengan pembayaran dengan sistem prosentase progress pekerjaan sebagai syarat pembayaran, tentunya memerlukan aspek teknik terkait dengan penentuan progress pekerjaan yang dapat diklaim. Dengan demikian, dalam penyelesaian sengketa konstruksi, tidak saja dibutuhkan ahli hukum, namun diperlukan ahli pada disiplin ilmu lain, terutama aspek teknis, untuk memahami akar permasalahan.
Ketiga, jangka waktu penyelesaian sengketa jelas dan relatif singkat. Walaupun perihal jangka waktu penyelesaian sengketa relatif singkat sebagai keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase) menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selalu terjadi karena di beberapa negara penyelesaian melalui jalur litigasi dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat, namun saat ini harus diakui bahwa jalur litigasi memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan jalur di luar litigasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat tentu lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, karena dapat segera memperoleh kepastian mengenai penyelesaian atas sengketa yang sedang terjadi. Bagi pelaku usaha konstruksi, berlaku pula hal demikian karena sengketa konstruksi akan berkaitan dengan banyak hal seperti namun tidak terbatas pada kelangsungan pekerjaan, pengalihan bangunan, penggunaan bangunan oleh pengguna jasa, kepastian pembayaran. Khusus bagi penyedia jasa, sengketa yang berlarut-larut dapat menghambat keterlibatan penyedia jasa pada tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh pengguna jasa yang sedang bersengketa.
Di samping ketiga hal tersebut di atas, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui sektor konstruksi, maka dalam pengikatan kontrak-kontrak internasional, dalam pengalaman penulis, penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan lebih diminati.

Share:

Blogger templates