This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Januari 2019

UNSUR-UNSUR PENYELANGGARA JASA KONTRUKSI

Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek
2.      Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
Pemilik proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah :
1.      Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.      Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3.      Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4.      Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5.      Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan Perencana                                                                                                                      
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1.      Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.      Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3.      Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4.      Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.


 Konsultan Pengawas 
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2.      Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3.      Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4.      Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
1.      Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2.      Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3.      Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4.      Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
1.      Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2.      Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3.      Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing)serta metode kerja.
4.      Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a.       biaya pelaksanaan,
b.      waktu pelaksanaan,
c.       kualitas pekerjaan,
d.      kuantitas pekerjaandan
e.       keamanan kerja.
f.        Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi
g.      Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
h.      Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
i.        Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN

A. Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
B. Manager lapangan (Site Manager)
   Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.

C. Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
D. Kepala Administrasi Proyek
Adapun tugas administrasi proyek dapat dijabarkan sebagai berikut ini:
1.      Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
2.      Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
3.      Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
4.      Membuat laporan keuangan proyek
E. Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
2.      Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
3.      Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
F. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.   Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang
G. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
H. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
1.      Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
2.      Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
3.      Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
4.      Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
I. Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
1.      Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
2.      Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
3.      Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
4.      Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
5.   Bertanggung jawab kepada logistik
J. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.





DAFTAR PUSTAKA
https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/

Share:

PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Masyarakat juga memiliki peran dalam jasa konstruksi. Adapun peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
    Hak masyarakat :
    a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
    b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
   Kewajiban Masyarakat:
   a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
   b. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.  Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3.  Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
   a. Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
   b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
   c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
   d.Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
      e.Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

Adapun Penyelenggaraan sengketa pada jasa konstruksi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Jasa konstruksi yang bersengketa dapat diselsaikan dengan cara pengadilan ataupun diluar berdasarkan kesepakatan antar pihak
b.       Penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana  dalam penyelenggaraan konstruksi


DAFTAR PUSTAKA
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html
Share:

Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi


Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi
Konstruksi merupakan aktivitas yang tidak sederhana, bersifat multidisiplin serta dipengaruhi oleh banyak kepentingan. Tak heran apabila sengketa konstruksi rentan terjadi. Dalam catatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sengketa konstruksi mendomininasi 420 kasus yang ditangani BANI pada periode 1999 sampai dengan 2016, yakni 30,8% dari total kasus.[1]
Di bawah rezim Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi tersedia melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Serta tidak tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Jenis penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi 1999 antara lain arbitrase, baik berupa lembaga atau ad-hoc yang bersifat nasional maupun internasional, mediasi, konsiliasi atau penilai ahli.
Sementara itu, dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi 1999, penyelesaian sengketa yang timbul dari Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi atau dalam hal tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata acara penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Adapun tahapan penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017 adalah sebagai berikut:
1.         mediasi;
2.         konsiliasi; dan
3.         arbitrase.
Serta adanya dewan sengketa yang dalam bagian Penjelasan UU Jasa Konstruksi 2017 diberikan pengertian sebagai tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi.
Dengan demikian, semangat yang diusung dalam UU Jasa Konstruksi 2017 adalah penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dengan mengutamakan penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Namun demikian, kiranya perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi 2017. Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi 2017, salah satu klausula yang dipersyaratkan tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi adalah ketentuan mengenai: (a) penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; dan (b) pilihan penyelesaian sengketa konstruksi. Dalam bagian penjelasan Pasal 47 ayat (1) mengenai penyelesaian perselisihan disebutkan:
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan “penyelesaian perselisihan” dan “penyelesaian sengketa”. Apabila mengacu pada pengertian “sengketa” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sengketa” berarti pula “perselisihan”.[2]Dengan demikian, dalam UU Jasa Konstruksi 2017 masih tercantum upaya hukum penyelesaian perselisihan melalui pengadilan, walaupun dalam batang tubuh UU Jasa Konstruksi 2017 tidak mencantumkan hal tersebut.
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya di luar jalur pengadilan kiranya tepat untuk diterapkan pada sengketa konstruksi dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama, kerahasiaan mengenai sengketa. Kerahasiaan merupakan salah satu keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, baik pada saat proses maupun terhadap putusan yang tidak dipublikasikan. Mengingat konstruksi terkait dengan banyak proses yang mana tidak seluruhnya dapat dibuka untuk umum, terutama apabila bangunan yang menjadi obyek sengketa termasuk dalam objek vital negara. Selain itu, diperlukan untuk menjaga hubungan baik di antara para pihak, mengingat pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi adalah terbatas.
Kedua, para pihak dapat memilih pihak penengah (mediator/konsiliator/arbitrator) yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Menurut Hellard (1987), sengketa konstruksi dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:
1.         Sengketa berkaitan dengan waktu (keterlambatan progress);
2.         Sengketa berkaitan dengan finansial (klaim dan pembayaran);
3.         Sengketa berkaitan dengan standar pekerjaan (desain dan hasil pekerjaan);
4.         Konflik hubungan dengan orang-orang di dalam industri konstruksi.
Pada umumnya sengketa-sengketa tersebut atas akan berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal bersifat teknis. Pada dasarnya Kontrak Kerja konstruksi merupakan kontrak yang bersifat khusus yang mana memuat banyak aspek teknis.Sebagai contoh, sengketa berkaitan dengan pembayaran dengan sistem prosentase progress pekerjaan sebagai syarat pembayaran, tentunya memerlukan aspek teknik terkait dengan penentuan progress pekerjaan yang dapat diklaim. Dengan demikian, dalam penyelesaian sengketa konstruksi, tidak saja dibutuhkan ahli hukum, namun diperlukan ahli pada disiplin ilmu lain, terutama aspek teknis, untuk memahami akar permasalahan.
Ketiga, jangka waktu penyelesaian sengketa jelas dan relatif singkat. Walaupun perihal jangka waktu penyelesaian sengketa relatif singkat sebagai keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase) menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selalu terjadi karena di beberapa negara penyelesaian melalui jalur litigasi dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat, namun saat ini harus diakui bahwa jalur litigasi memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan jalur di luar litigasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat tentu lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, karena dapat segera memperoleh kepastian mengenai penyelesaian atas sengketa yang sedang terjadi. Bagi pelaku usaha konstruksi, berlaku pula hal demikian karena sengketa konstruksi akan berkaitan dengan banyak hal seperti namun tidak terbatas pada kelangsungan pekerjaan, pengalihan bangunan, penggunaan bangunan oleh pengguna jasa, kepastian pembayaran. Khusus bagi penyedia jasa, sengketa yang berlarut-larut dapat menghambat keterlibatan penyedia jasa pada tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh pengguna jasa yang sedang bersengketa.
Di samping ketiga hal tersebut di atas, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui sektor konstruksi, maka dalam pengikatan kontrak-kontrak internasional, dalam pengalaman penulis, penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan lebih diminati.

Share:

Konsep Dasar Hukum Tata Ruang


Konsep Dasar Hukum Tata Ruang
       Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. 
       Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.   

Aspek Hukum Penataan Ruang
Pengaturan kebijakan tata ruang secara operasional dapat dilihat pada GBHN yang pada masa sekarang GBHN 1999 pada pengaturan persoalan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (pada GBHN selanjutnya juga ditemukan istilah Tata Ruang). Pada prinsipnya sebetulnya kebijakan tentang penataan ruang di Indonesia, khususnya pada  masa Orde Baru, telah dilaksanakan secara programatik. Dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita), dikembangkan pembinaan tata ruang melalui kegiatan:
1. Tata guna tanah, yakni pemetaan penggunaan tanah dan kemampuan tanah
2. Tata kota dan daerah, yakni penyusunan rencana pengembangan kota dan daerah; dan
3. Tata agraria, yakni pendaftaran, penertiban, serta pengawasan hak-hak atas tanah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pengaturan Penataan Ruang di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UULH No. 4/1982 menyatakan, bahwa wewenang pengaturan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) batang tubuh UULH meliputi antara lain tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dan fungsi mencapai keserasian dan keseimbangan, setelah UU No. 4/1982 diganti dengan UU. No. 23/1997 pengaturan penataan ruang ini dapat diinterpretasikan dari Pasal  2, 3, 4, 8, 9, 10, 11, dan 12
2. Penataan ruang sebagaimana yang dimaksud di atas tersebut di atas diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Pasal 1 butir 3 UUPLH No. 23/1997 menyatakan, bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan LH, termasuk seumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
3. Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 4/1982 (yang telah digantikan oleh UU. No. 23/1997) tersebut, yaitu pelaksanaan wewenang pengaturan tata ruang, telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 1992, Undang‑undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang  (UUPR).
4. Salah satu pertimbangan ditetapkannya UUPR adalah bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beranekaragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber‑daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan diundangkannya UUPR, maka Stadsvormingsordonnantie 1948 (beserta Stadsvormingsverordening 1949) dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Pasal 4 ayat (1) UUPR menyatakan, bahwa setiap orang berhak, menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Penjelasan ayat ini menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Pengertian orang ini adalah sama dengan pengertian orang sebagimana tercantum dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU No. 4/1982 (UULH UU No. 23/1997 Pasal 1 point 24). selanjutnya penjelasan ayat ini menyatakan, bahwa pemerintah berkewajiban melindungi hak setiap orang untuk menikmati manfaat ruang.

Share:

Aspek Agraria Dalam Pembangunan


ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Definisi
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Hukum Agraria Nasional
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat imperative yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1.  Menggunakan kebijaksanaan dan tafsir baru
2.  Penghapusan hak-hak konversi
3.  Penghapusn tanah partikelir
4.  Perubahaan peraturan persewaan tanah rakyat
5.  Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
6.  Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan
7.  Kenaikan canon dan cijn
8.  Larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa ijin
9.  Peraturan perjanjian bagi hasil(tanah pertanian)
10.  Pengalihan tugas dan wewenang agraria

Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Menurut Notonagoro, Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1.   Faktor Formal, yaitu Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan peralihan UUD 1945.
2.   Faktor Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria colonial ini harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Faktor Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
4.   Faktor Agraria Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan : Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5.   Faktor Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Asas-asas hukum agraria
1.    Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
2.    Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
3.    Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
4.    Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
5.    Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
6.    Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7.    Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
8.    Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9.    Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Share:

Blogger templates