This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Januari 2019

Konsep Dasar Hukum Tata Ruang


Konsep Dasar Hukum Tata Ruang
       Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. 
       Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.   

Aspek Hukum Penataan Ruang
Pengaturan kebijakan tata ruang secara operasional dapat dilihat pada GBHN yang pada masa sekarang GBHN 1999 pada pengaturan persoalan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (pada GBHN selanjutnya juga ditemukan istilah Tata Ruang). Pada prinsipnya sebetulnya kebijakan tentang penataan ruang di Indonesia, khususnya pada  masa Orde Baru, telah dilaksanakan secara programatik. Dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita), dikembangkan pembinaan tata ruang melalui kegiatan:
1. Tata guna tanah, yakni pemetaan penggunaan tanah dan kemampuan tanah
2. Tata kota dan daerah, yakni penyusunan rencana pengembangan kota dan daerah; dan
3. Tata agraria, yakni pendaftaran, penertiban, serta pengawasan hak-hak atas tanah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pengaturan Penataan Ruang di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UULH No. 4/1982 menyatakan, bahwa wewenang pengaturan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) batang tubuh UULH meliputi antara lain tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dan fungsi mencapai keserasian dan keseimbangan, setelah UU No. 4/1982 diganti dengan UU. No. 23/1997 pengaturan penataan ruang ini dapat diinterpretasikan dari Pasal  2, 3, 4, 8, 9, 10, 11, dan 12
2. Penataan ruang sebagaimana yang dimaksud di atas tersebut di atas diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Pasal 1 butir 3 UUPLH No. 23/1997 menyatakan, bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan LH, termasuk seumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
3. Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 4/1982 (yang telah digantikan oleh UU. No. 23/1997) tersebut, yaitu pelaksanaan wewenang pengaturan tata ruang, telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 1992, Undang‑undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang  (UUPR).
4. Salah satu pertimbangan ditetapkannya UUPR adalah bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beranekaragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber‑daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan diundangkannya UUPR, maka Stadsvormingsordonnantie 1948 (beserta Stadsvormingsverordening 1949) dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Pasal 4 ayat (1) UUPR menyatakan, bahwa setiap orang berhak, menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Penjelasan ayat ini menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Pengertian orang ini adalah sama dengan pengertian orang sebagimana tercantum dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU No. 4/1982 (UULH UU No. 23/1997 Pasal 1 point 24). selanjutnya penjelasan ayat ini menyatakan, bahwa pemerintah berkewajiban melindungi hak setiap orang untuk menikmati manfaat ruang.

Share:

Aspek Agraria Dalam Pembangunan


ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Definisi
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Hukum Agraria Nasional
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat imperative yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1.  Menggunakan kebijaksanaan dan tafsir baru
2.  Penghapusan hak-hak konversi
3.  Penghapusn tanah partikelir
4.  Perubahaan peraturan persewaan tanah rakyat
5.  Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
6.  Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan
7.  Kenaikan canon dan cijn
8.  Larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa ijin
9.  Peraturan perjanjian bagi hasil(tanah pertanian)
10.  Pengalihan tugas dan wewenang agraria

Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Menurut Notonagoro, Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1.   Faktor Formal, yaitu Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan peralihan UUD 1945.
2.   Faktor Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria colonial ini harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Faktor Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
4.   Faktor Agraria Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan : Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5.   Faktor Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Asas-asas hukum agraria
1.    Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
2.    Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
3.    Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
4.    Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
5.    Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
6.    Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7.    Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
8.    Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9.    Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Share:

Kamis, 29 November 2018

Tinjauan Tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi

A.        Kajian
Saat ini pertumbuhan jasa konstruksi berkembang pesat, sejalan dengan pertumbuhan jasa konstruksi maka dibutuhkan payung hukum yang mengatur tentang  jasa konstruksi itu sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini melengkapi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999.
Ada beberapa point penting dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 ini, diantaranya:
1.   Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2.   Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3.   Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4.   Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5.   Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6.   Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7.   Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8.   Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1.   Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
2.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

B.        Manfaat
Dengan adanya UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang juga melibatkan masyarakat sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang bermanfaat. Berikut adalah manfaat yang didapat masyarakat:
        •        Hak Masyarakat:
1.   Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
2.   Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
        •        Kewajiban Masyarakat :
1.   Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Pelaksanaan jasa konstruksi
2.   Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

Sumber:
https://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
https://ardianfajar.wordpress.com/2011/02/17/sedikit-tentang-undang-undang-jasa-konstruksi/

Share:

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah

A.        Etika Pengadaan
Ketika melakukan kerja sama, para pihak yang terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu
Etika Pengadaan telah disebutkan dengan jelas dan tegas Pada pasal 6 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
        •     Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
        •     Bekerja secara profesionaldan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
        •     Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
        •     Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
        •     Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
        •     Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
        •     Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
        •     Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari tau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada akhirnya dengan proses pengadaan yang kredibel dari para pihak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan tata nilai pengadaan yaitu prinsip, serta etika pengadaan, dapat dipertanggung jawabkan.

B.        Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).

Sumber:
http://kampus-sipil.blogspot.com/2013/05/etika-dan-peraturan-tender-proyek.html
http://mustakim-umm.blogspot.com/2015/08/etika-dan-prinsip-pengadaan-barang-jasa.html
https://www.hukumproperti.com/rangkuman-peraturan/aspek-hukum-jasa-konstruksi-berdasarkan-undang-undang-nomor-18-tahun-1999-tentang-jasa-konstruksi/

Share:

Penyusunan Anggaran Perusahaan dan/atau Anggaran Proyek Pembangunan


Penyusunan Anggaran Perusahaan dan/atau Anggaran Proyek Pembangunan
A.        Pengertian
Penyusunan anggaran merupakan salah satu kegiatan penting dalam proses perencanaan yang dilakukan oleh manajemen sebuah perusahaan. Dalam sebuah anggaran kemudian ditetapkan biaya-biaya kegiatan atau program-program yang akan dilaksanakan dan dijadwalkan berikut dengan target-target keuangan yang telah ditetapkan dan upaya-upaya berikut dengan biaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut.
Prinsip dasar anggaran perusahaan adalah bagaimana merubah rencana jangka panjang menjadi rencana jangka pendek yang terkuantifikasi dalam bentuk anggaran. Karenanya anggaran berikut dengan realisasinya menjadi alat ukur untuk melakukan evaluasi kinerja juga. Dalam proses penyusunannya, hendaknya melibatkan seluruh unit yang ada dalam perusahaan dan kalau perlu seluruh karyawan (dengan skala dan tingkat keterlibatan yang diatur) untuk dapat mengetahui target kinerja perusahaan.

B.        Tujuan dan Fungsi
Sebelum menyusun anggaran, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu tujuan dan fungsi anggaran itu disusun. Dalam hal ini, terdapat beberapa tujuan penyusunan anggaran, diantaranya:
1.   Untuk menyatakan harapan atau sasaran perubahan secara jelas dan formal, sehingga bisa menghndari kerancuan dan memberikan arah terhadap apa yang hendak dicapai manajemen.
2.   Untuk mengkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak-pihak yang terkait sehingga anggaran dimengerti, didukung dan dilaksanakan.
3.   Untuk menyediakan rencana rinci mengenai aktivitas dengan maksud mengurangi ketidakpastian dan memberikan pengarah yang jelas bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
4.   Untuk mengkoordinasikan cara/metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya.
5.   Untuk menyediakan alat pengukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok, serta menyediakan informasi yang mendasari perlu tidaknya tindakan koreksi.

Sedangkan fungsi anggaran yaitu untuk:

        •     Perencanaan
1.   Membantu manajemen meneliti dan mempelajari segala masalah yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilaksanakan. Dengan kata lain, sebelum merencanakan kegiatan, manajer mengadakan penelitian dan pengalaman-pengamatan terlebih dahulu.
2.   Mengerahkan seluruh tenaga dalam perusahaan yang menentukan arah/kegiatan yang paling menguntungkan agar RKAP yang disusun untuk waktu panjang dan schedule yang teratur, akan sangat membantu dalam mengeragkan secara tepat tenaga-tenaga kepala bagian, salesman, kepala cabang dan semua tenaga operasional.
3.   Membantu menunjang kebijaksanaan-kebijaksanaan (polities) perusahaan.
4.   Membantu menstabilkan kesempatan kerja yang tersedia. Perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang baik akan mengakibatkan dapat dihindarkannya kelebihan dan kekurangan tenaga kerja.
5.   Mengakibatkan pemakaian alat-alat fisik secara lebih efektif. Dengan disusunnya perencanaan yang terperinci dapat dihindarkan biaya-biaya yang timbul karena kapasiras yang berlebihan.
        •     Koordinasi (coordinating)
1.   Membantu mengkoordinasi factor manusia dengan perusahaan. Maksudnya adalah seringkali terjadi kasus dimana manajer tidak tahu apa yang akan dilakukan di tahun-tahun mendatang. Maka dari itu, penyusunan rencana yang terperinci (berupa anggaran) membantu manajer mengatasi masalah itu, sehingga ia kembali merasa adanya hubungan antara kemampuannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.
2.   Menempatkan penggungaan modal pada alternative-alternatif yang menguntungkan, dalam arti seimbang dengan program-program perusahaan. Sebelum perusahaan membelanjakan uangnya, sebaiknya perusahaan terlebih dahulu memilih alternatif-alternatif yang paling menguntungkan atau sesuai dengan program perusahaan.
3.   Mengetahui kelemahan-kelemahan dalam organisasi. Mengapa? Karena setelah rencana yang baik disusun dan kemudian dijalankan, kelemahan-kelemahan dapat dilihat untuk diperbaiki.
        •     Pengawasan (Controlling)
Pengawasan dapat melaksanakan tugasnya melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan dengan cara membandingkan realisasi dengan RKAP dan melakukan tindakan perbaikan apabila dipandang perlu.
        •     Motivasi
Anggaran memotivasi para pelaksananya dalam melaksanakan tugas-tugas untuk mencapai tujuan.
        •     Komunikasi
Meliputi penyampaian informasi yang berhubungan dengan tujuan, strategi, kebijaksanaan, rencana, pelaksanaan dan penyimpangan yang terjadi.
        •     Pendidikan
RKAP mendidik para manajer mengenai bagaimana bekerja secara terinci pada ousat pertanggungjawaban yang dipimpinnya.

C.        Prinsip Penyusunan Anggaran
Adapun prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dan ditaati agar suatu anggaran dapat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan rencana, adalah sebagai berikut:
1.   Management Involvement
Merupakan keterlibatan manajemen dalam penyusunan rencana mempunyai makna bahwa manajemen mempunyai komitmen yang kuat untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan.
2.   Organizational Adaption
Suatu rencana keuangan harus disusun berdasarkan struktur organisasi dimana ada ketegasan wewenang dan tanggung jawab. Seorang manajer tidak dapat memindahkan tanggung jawab atas suatu pekerjaan walaupun dia dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bawahannya.
3.   Responsibility Accounting
Agar rencana keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus didukung adanya suatu system responsibility accounting yang polanya disesuaikan dengan pertanggung jawaban manajemen keuangan perusahaan.
4.   Goal Orientation
Penetapan tujuan yang realistris akan menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.
5.   Full Communication
Suatu perencanaan dan pengendalian dapat berjalan secara efektif apabila antara tingkatan manajemen mempunyai pemahaman yang sama tentang tanggung jawab dan sasaran yang akan dicapai.
6.   Realistic Expectation
Dalam perencanaan, manajemen harus mentepakan sasaran yang realistis, artinya memungkinkan dapat dicapai. Maka sebaiknya manajemen harus menghindari konservatisme dan optimisme yang berlebihan yang menjadikan sasaran tidak dapat dicapai.
7.   Timeliness
Laporan-laporan mengenai realisasi rencana harus diterima manajer yang berkompeten tepat pada waktunya agar informasi tersebut berguna bagi manajemen.
8.   Flexible Application
Pernecanaan tidak boleh kaku tetapi harus terdapat celah untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
9.   Reward and Punishment
Manajemen harus melakukan penilaian kinerja manajer berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan. Jadi manajer yang kinerjanya dibawah atau melebihi standar harus dapat diketahui sehingga pemberian suatu reward atau punishment oleh manajemen menjadi transparan.

D.        Faktor yang Mempengaruhi Penyusunan Anggaran
Sangat penting mengetahui faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran agar bisa meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. Berikut adalah faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran:
        •      Faktor Internal
1.   Data penjualan pada tahun-tahun yang lalu.
2.   Kebijaksanaan perusahaan yang berhubungan dengan masalah harga jual, syarat pembayaran yang dijual, dsb.
3.   Kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan.
4.   Tenaga kerja, modal kerja dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki perusahaan.
        •     Faktor Eksternal
1.   Keadaan persaingan
2.   Tingkat pertumbuhan penduduk
3.   Tingkat penghasilan masyarakat

Sumber:
https://www.kompasiana.com/sinaynf/565c89a552937303161cbef4/hal-hal-penting-dalam-penyusunan-anggaran

Share:

Kamis, 25 Oktober 2018

Definisi hukum pembangunan, prioritas pembangunan, fungsi, peran, struktur dan susunan APBN, serta prinsip APBN

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG
           Pembangunan Hukum Nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut.
         Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, belum mengalami perubahan, dan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.
     Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke dalam sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepen­tingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.
1.2      TUJUAN PENULISAN
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa bisa mengetahui tentang beberapa hal seperti:
1.    Definisi hukum dalam pembangunan.
2.    Prioritas pembangunan nasional dalam bidang infrastuktur dan 
  Kebijakan pemerintah dalam infrastruktur
3.    Fungsi dan peran APBN
4.    Struktur dan susunan APBN
5.    Prinsip-prinsip dalam  APBN 
 BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       DEFINISI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN 
       Hakekat pembangunan Indonesia adalah amanat konstitusi yang sesuai dengan ikrar dan cita-cita bangsa. Secara ideologis makna pembangunan yang dapat diartikan pembangunan adalah membangun bangsa Indonesia seutuhnya, serta strategi pembangunan ialah pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, serta stabilitas politik. Kemudian lebih lanjut ditegaskan secara eksplisit pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa; hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam praktiknya pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilakukan secara komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi, harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. 

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, didefenisikan sebagai masyarakat yang sedang berubah cepat. Untuk itu, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Hukum juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan klasik tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.

Dengan demikian, pembangunan dapat berperan untuk merubah perilaku masyarakat, berupa kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Hal ini dapat terlaksana bila secara sistem hukum berkerja dengan baik dan dinamis, yang ditandai dengan berkualitasnya struktur hukum melalui pendidikan dan pengembangan profesi hukum agar dapat menghasilkan ahli hukum dalam pembangunan hukum. Selain itu, berkualitasnya substansi hukum yang terkait dengan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, serta ditunjang oleh budaya hukum masyarakat kondusif yang selalu menempatkan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

Agar hukum dapat melaksanakan perannya sebagai sarana kontrol masyarakat dalam pembangunan, maka hukum harus mengandung nilai-nilai yang dapat ditaati oleh masyarakat.

Pada satu sisi, hukum harus efektif, atau dapat bekerja. Bekerjanya hukum sangat dipengaruhi oleh aparat penegak hukum, materi yang diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan maupun perilaku masyarakatnya. Faktor-faktor tersebut memberikan pengaruh terhadap peran hukum sebagai sarana kontrol masyarakat.

Pada sisi yang lain, jika hukum tidak efektif maka dapat dikatakan sebagai penyakit hukum menurut Achmad Ali, yaitu penyakit yang diderita oleh hukum sehingga hukum tidak dapat melaksanakan fungsinya. Penyakit hukum dapat menyerang struktur yang terkait dengan kualitas SDM aparatur penegak hukum, substansi yang terkait dengan nilai-nilai yang diatur serta dapat diterjemahkan dalam berbagai aktifitas masyarakat atau kultur hukumnya yang terkait dengan budaya masyarakat, yang merupakan suatu kesatuan sistem hukum dalam pandangan Lawrence Friedman.

Dengan demikian, agar hukum dapat efektif sebagai sarana kontrol terhadap masyarakat maka sistem hukum yang dimaksud perlu diperbaiki , yaitu:

1)      Struktur

Struktur di ibaratkan sebagai mesin yang di dalamnya ada institusi-institusi pembuat dan penegakan hukum, seperti DPR, Eksekutif, Legislatif, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Terkait dengan ini, maka perlu dilakukan seleksi yang objektif dan transparan terhadap aparatur penegakan hukum.

2)      Substansi

Substansi adalah apa yang di kerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu, yang berupa putusan dan ketetapan, aturan baru yang disusun, substansi juga mencakup aturan yang hidup dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.

Selain itu, substansi suatu peraturan perundang-undangan juga dipengaruhi sejauh mana peran serta atau partisispasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kepentingannya untuk dapat diatur lebuh lanjut dalam suatu produk peraturan perundang-undangan.

Adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan suatu undang-undang akan memberikan dampak terhadap efektivitas pemberlakuan dari undang-undang tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yuliandri, bahwa tidak ada gunanya suatu undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan atau ditegakkan, mengingat pengalaman yang terjadi di indonesia menunjukan banyaknya undang-undang yang telah dinyatakan berlaku dan diundangkan tetapi tidak dapat dilaksanakan.

3)      Kultur

Sedangkan kultur hukum menyangkut apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan, yang mempengaruhi suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari,disalahgunakan.

Untuk itu diperlukan membentuk suatu karakter masyarakat yang baik agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip maupun nilai-nilai yang terkandung didalam suatu peraturan perundang-undangan (norma hukum). Terkait dengan hal tersebut, maka pemanfaatan norma-norma lain diluar norma hukum menjadi salah satu alternatif untuk menunjang imeplementasinya norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya, pemanfaatan norma agama dan norma moral dalam melakukan seleksi terhadap para penegak hukum, agar dapat melahirkan aparatur penegak hukum yang melindungi kepentingan rakyat.

Dengan demikian, bekerjanya hukum akan memberikan dampak terhadap tercitanya keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat yang akan memberikan dampak terhadap terselengaranya pembangunan dengan baik.


2.2      PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG 
      INFRASTUKTUR DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM 
      INFRASTRUKTUR 
       Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya.

Semakin kurangnya pengeluaran terhadap infrastruktur membuat dengan sendirinya cakupan dan mutu pelayanan infrastruktur menjadi rendah. Contohnya, dalam hal jalan, jalan raya masih sangat terbatas yang hanya 1,7 km per 1000 penduduk, dan hampir 50% dalam kondisi buruk karena sangat kurangnya pemeliharaan yang baik, terutama di jaringan jalan kabupaten. Hal ini menambah kemacetan lalu lintas setiap tahun, sementara kapasitas jalan yang ditambahkan sedikit. Pengeluaran pemerintah di subsektor ini terus menurun, dari 22% tahun 1993 ke 11% dari anggaran pemerintah tahun 2000. Jika hal ini terus berlangsung, tidak mustahil kondisi jalan raya yang buruk atau kurangnya sarana jalan raya bisa menjadi penghambat serius pertumbuhan investasi.

             Bagi Indonesia, infrastruktur merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur.Melalui kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat

              Infrastruktur dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistim struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat,sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan,agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik.Istilah umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa:jalan ,kereta api,air bersih, bandara, kanal, waduk tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, Pelabuhan.secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi,dapat pula mendukung berupa kelancaran aktifitas ekonomi masyarakat, distritibusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.

              Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan lingkungan.

              Dengan demikian, Pembangunan infrastruktur pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic goals yaitu:

  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja;
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal;
  3. meningkatkan kualitas lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan, daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.

2.3       FUNGSI DAN PERAN APBN 
           APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).

                 APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,

              1)      Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total      

              2)      Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

              3)      Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya  .

              4)       Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.

              5)      Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri
 

2.4       STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN 
       Pada struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

  1. Pendapatan Negara dan Hibah.
       Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya.Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
  2. Belanja Negara.
       Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua. 
  3. Defisit dan Surplus.
      Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran.Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overallbalance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga. 
   4. Pembiayaan.
       Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisihantara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

2.5       PRINSIP-PRINSIP DALAM APBN
      Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.

       A. PRINSIP ANGGARAN DEFISIT
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:

  • Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
  • Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)


Anggaran Defisit

PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN

Keterangan:

      PNH = pendapatan negara dan  hibah
BN = belanja negara
DA = defisit Anggaran
PbDN = pembiayaan DN
PkDN = Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN = pembiayaan LN
PPLN = penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar negeri

Anggaran Berimbang

PDN – PR = TP
DAP = AP – TP

Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan


B. PRINSIP ANGGARAN DINAMIS


Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.

  • Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.
  • Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri  terus menurun.

       C. PRINSIP ANGGARAN FUNGSIONAL

  • Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
  • Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran. 
  •  
 BAB 3
PENUTUP
A.      KESIMPULAN 
          Dalam praktiknya pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilakukan secara komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi, harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pembangunan infrastuktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional. infrastruktur juga memegang nperanan penting sebagai salah satu roda pergerakan pertumbuhan ekonomi. ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti trasportasi, telekomunikasi, sanitasi dan energi.
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan.
Ada 3 prinsip APBN yaitu, Prinsip anggaran defisit, Prinsip anggaran dinamis, Prinsip anggaran fungsional.

B.      SARAN 
          Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam aspek hukum pembangunan yang ada, juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi. 


DAFTAR PUSTAKA

  





Share:

Blogger templates